WELLCOME TO OSIS SMP KESATUAN 1 SAMARINDA

SMP KESATUAN 1 SAMARINDA

SMP KESATUAN 1 SAMARINDA
MENERIMA SISWA BARU TAHUN PEMBELAJARAN 2011/2012
contact person
1. Dra. Marninawati 081645262122.
2. Drs. Munasir 08135007063
3. Mr. Cecep 081346389965/ 085753411721
Alamat : Jl. Ruhui Rahayu 1 N0. 30 Samarinda, Kalimantan Timur

Kamis, 09 Desember 2010

Penutupan LDK OSIS ..
penutupan LDK di akhiri dengan doa ..
semoga saja OSIS tahun ini bisa 
menjabat dengan baik sesuai apa yang
di inginkan . Aminn

mengatakan sumpah dan janji OSIS

Rabu, 08 Desember 2010


 are we Beautifull.?.....
 pasti ya..... ini lah kami orang kalimantan asli, disamping kami adalah pendatang.
tapi kami bisa hidup rukun lhooo....
inilah Indonesia......
Bhineka tunggal Ika..............
Berbeda- beda tetap satu juga

Selasa, 07 Desember 2010

ini Ceritanya lagi belajar jualan heee.....heeee...

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMP KESATUAN 1 SAMARINDA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMP KESATUAN 1 SAMARINDA

BAB  I
UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

a.       Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP KESATUAN 1 SAMARINDA  disebut OSIS SMP KESATUAN 1 SAMARINDA.
b.      Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan
c.       OSIS SMP KESATUAN 1 SAMARINDA berkedudukan di Samarinda Jl.Ruhui Rahayu 1, No. 30 Samarinda Ulu 75123
Pasal 2
Dasar dan Asas

a.    Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
b.    Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal  3
Tujuan

a.       Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
b.      Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
c.       Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan

Pasal 4
Sifat Organisasi

Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.

Pasal 5
Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan

Pasal 6
Lambang

Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya

Pasal 7
Keanggotaan

a.       Anggota organisasi ini adalah siswa SMP KESATUAN 1 Samarinda
b.      Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia.


Pasal 8
Hak dan Kewajiban

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS

Pasal 9
Keuangan

Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota dari iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui pengurus OSIS lengkap dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha – usaha lain yang sah.


BAB II
PasaL  10
PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat organisasi terdiri dari:
a. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
b. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
c. Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MBO.







BAB III
Pasal  11
Musyawarah Perwakilan Kelas

a.       Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
b.      sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji
c.       Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
d.      MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah

Pasal 12

MPK menetapkan anggaran rumah tangga (ART) dan garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah


BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS

a.       OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA
b.      Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang duduk dikelas VII dan VIII dan tidak kelas terakhir
c.        Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
d.      Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK


Pasal 14
a.       Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.      Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
c.       Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
d.      Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing





Pasal 15

a.       Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b.      Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing

Pasal 16

Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah

Pasal 17


Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut:


JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA

Atas dasar kehormatan, kami berjanji:
1.      Akan menjalankan selaku ketua dan /atau wakil ketua dengan sungguh-sungguh
2.      Akan menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai banti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
3.      Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar semoga Tuhan Yang Maha Esa meridoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.


Pasal 18

ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan kepala sekolah.







BAB V
Pasal 19


Majelis Pembimbing OSIS

1.    Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah
2.    Majelis pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah

Pasal 20

Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepasa OSIS dalam melaksanakan tugasnya.


ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah

Samarinda, 27 Oktober 2010
Ketua OSIS                                                                            Sekretaris,

Andre Piter                                                                             Firda Amalia





Mengetahui,

Kepala Sekolah                                                                       Pembina Osis,



Dra. Marninawati                                                                    Asep Supriansyah, S.Pd